Sabtu, 12 Maret 2011

STOP SMOKING!!!

Smoking is which one of many activities from people at this time. Smoking not only for adult, but also also many teenagers already done it. They usually do it because of stress, for forgetting their problem or just for trying and having fun with their friends. Many of them do not realise what the effects are, whereas the effects are dangerous. The effects of smoking will attack and destroy our health little by little, even for the passive smoker. For passive smoker it is more dangerous than for active smoker. That is because of many poisonous on the smoke, so it is influencing the oxygen on the air.
Many poisons that consist in the cigarette because cigarette is made from tobacco. They are nicotine, carbon, etc. The carbon and nicotine can attack our heart and it makes us difficult to breath oxygen from the air. Besides that smoking can cause cancer and for the nature the smoke from cigarette can cause pollution and global warming. Many ways that government has been done for reducing smoking. Like as in Jakarta, the government makes the regulation for smoking. The government forbid the people smoking in public area, if they disobey the regulation so they will be fined and punished.
Many loss that we get from smoking than the advantages. Smoking can cause our health be worse. Besides that, if we smoke we will spend much money for buying cigarette, but many people still do it everyday. Even, on the packages of cigarette, the factory has made caution about the dangerous of smoking. Those are that smoking can cause cancer, impotent, and heart attack. But many people disregard those all
After we knew many effects from smoking and those very dangerous so we must stop it.There is a simple way for reducing or stopping smoking from ourselves. If we wanted to smoke may be we can eat candy, so it will reduce our desire. But the most important is struggle from ourselves to stop smoking.

Senin, 07 Maret 2011

PERSYARATAN BEASISWA PPA & BBM 2011

PENGEMBANGAN POTENSI AKADEMIK
Update Terakhir :22 Februari 2011

A. Persyaratan
1. Umum
Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi & latar belakang kemampuan ekonomi orang tua kepada Mahasiswa :
a. Jenjang S1/Diploma IV, paling rendah duduk di semester II dan paling tinggi semester VIII .
b. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan bantuan, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya
c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d. Fotokopi kartu keluarga.
e. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
2. Khusus
Calon penerima beasiswa wajib melampirkan :
a. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
b. Surat Keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon dan disahkan oleh pihak yang berwenang (catatan: bagi pegawai negeri/ swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
3. Perguruan tinggi negeri / kopertis, karena alasan kondisi tertentu dapat menambah ketentuan dan atau syarat tambahan,termasuk mengubah batas IPK terendah.Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan Ditjen Dikti.
B. Penetapan
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang mempunyai IPK tertinggi
2. Mahasiswa yang mencapai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
3. Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, tekhnologi, seni atau budaya tingkat Internasional/dunia. Regional/Asia/Asean dan Nasional)
4. Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.

BIAYA BANTUAN MAHASISWA
Update Terakhir :21 Februari 2011

A. Persyaratan
1. Umum
Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi & latar belakang kemampuan ekonomi orang tua kepada Mahasiswa :
a. Jenjang S1/Diploma IV, paling rendah duduk di semester II dan paling tinggi semester VIII .
b. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan bantuan, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya
c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d. Fotokopi kartu keluarga.
e. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
2. Khusus
Calon penerima beasiswa wajib melampirkan :
a. Surat keterangan tidak mampu atau layak mendapatkan bantuan yang dikeluarkan oleh LUrah / Kepala Desa.
b. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
c. Fotokopi piagam atau bukti berprestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemendiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional
3. Perguruan tinggi negeri / kopertis, karena alasan kondisi tertentu dapat menambah ketentuan dan atau syarat tambahan,termasuk mengubah batas IPK terendah.Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan Ditjen Dikti.
B. Penetapan
a. Mahasiswa sebagai penerima bantuan ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
• Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
• Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
• Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
• Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)