Senin, 07 Maret 2011

PERSYARATAN BEASISWA PPA & BBM 2011

PENGEMBANGAN POTENSI AKADEMIK
Update Terakhir :22 Februari 2011

A. Persyaratan
1. Umum
Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi & latar belakang kemampuan ekonomi orang tua kepada Mahasiswa :
a. Jenjang S1/Diploma IV, paling rendah duduk di semester II dan paling tinggi semester VIII .
b. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan bantuan, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya
c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d. Fotokopi kartu keluarga.
e. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
2. Khusus
Calon penerima beasiswa wajib melampirkan :
a. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
b. Surat Keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon dan disahkan oleh pihak yang berwenang (catatan: bagi pegawai negeri/ swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
3. Perguruan tinggi negeri / kopertis, karena alasan kondisi tertentu dapat menambah ketentuan dan atau syarat tambahan,termasuk mengubah batas IPK terendah.Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan Ditjen Dikti.
B. Penetapan
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang mempunyai IPK tertinggi
2. Mahasiswa yang mencapai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
3. Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, tekhnologi, seni atau budaya tingkat Internasional/dunia. Regional/Asia/Asean dan Nasional)
4. Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.

BIAYA BANTUAN MAHASISWA
Update Terakhir :21 Februari 2011

A. Persyaratan
1. Umum
Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi & latar belakang kemampuan ekonomi orang tua kepada Mahasiswa :
a. Jenjang S1/Diploma IV, paling rendah duduk di semester II dan paling tinggi semester VIII .
b. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan bantuan, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya
c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d. Fotokopi kartu keluarga.
e. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
2. Khusus
Calon penerima beasiswa wajib melampirkan :
a. Surat keterangan tidak mampu atau layak mendapatkan bantuan yang dikeluarkan oleh LUrah / Kepala Desa.
b. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
c. Fotokopi piagam atau bukti berprestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemendiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional
3. Perguruan tinggi negeri / kopertis, karena alasan kondisi tertentu dapat menambah ketentuan dan atau syarat tambahan,termasuk mengubah batas IPK terendah.Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan Ditjen Dikti.
B. Penetapan
a. Mahasiswa sebagai penerima bantuan ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
• Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
• Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
• Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
• Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar